Perjanjian Hibah

Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

Sumber: PERPRES NO. 80 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Hibah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Hibah

    Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    89.93% Mirip89.93 %
    Perjanjian Pinjaman Hibah

    Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    85.19% Mirip85.19 %
    Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    84.88% Mirip84.88 %
    Perjanjian Penerusan Hibah

    Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Hibah.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2018
    84.51% Mirip84.51 %
    Perjanjian Pemberian Hibah

    Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    83.05% Mirip83.05 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    82.65% Mirip82.65 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/ tanpa pemerintah daerah kepada pihak memperoleh penggantian.

  7. 7
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    82.31% Mirip82.31 %
    Hibah

    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

  8. 8
    PP NO. 57 TAHUN 2019
    81.35% Mirip81.35 %
    Perjanjian Pemberian Hibah

    Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.