Perjanjian Penerusan Hibah

Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Hibah.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    90.98% Mirip90.98 %
    Perjanjian Pinjaman Hibah

    Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    85.22% Mirip85.22 %
    Perjanjian Hibah

    Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

  3. 3
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    84.88% Mirip84.88 %
    Perjanjian Hibah

    Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    84.69% Mirip84.69 %
    NPP

    Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.

  5. 5
    PP NO. 74 TAHUN 2011
    80.09% Mirip80.09 %
    APA

    Kesepakatan Harga Transfer ( Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: a.