Perjanjian Penerusan Hibah
Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Hibah.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Hibah90.98% Mirip90.98 %
Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah85.22% Mirip85.22 %
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 3PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Perjanjian Hibah84.88% Mirip84.88 %
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2011NPP84.69% Mirip84.69 %
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
- 5PP NO. 74 TAHUN 2011APA80.09% Mirip80.09 %
Kesepakatan Harga Transfer ( Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: a.