Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan dana investasi antara badan investasipemerintah dengan badan usaha atau badan investasipemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulirpada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjiankerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan noninfrastruktur.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Investasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
- 2Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
- 3Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2007Investasi80.38% Mirip80.38 %
Investasi adalah Penasihat tenaga profesional danindependen yang memberi nasihat mengenai penjualanatau pembelian surat berharga dengan memperolehimbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.