PJPK

Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkatPJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BadanUsaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atauinfrastruktur berdasarkan peraturan perundang-penyelenggaraundangan.

Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi PJPK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PJPK

    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PJPK

    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PJPK

    Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PJPK

    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    85.53% Mirip85.53 %
    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama

    Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    82.29% Mirip82.29 %
    Perjanjian Investasi

    Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    80.40% Mirip80.40 %
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    80.19% Mirip80.19 %
    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.