Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Investasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
- 2Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
- 3Perjanjian Investasi
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan dana investasi antara badan investasipemerintah dengan badan usaha atau badan investasipemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulirpada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjiankerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan noninfrastruktur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2007Perseroan Publik85.61% Mirip85.61 %
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2012Hibah84.07% Mirip84.07 %
Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2008Perjanjian Kerjasama82.82% Mirip82.82 %
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam lainnya rangka penyediaan antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1981Perusahaan81.02% Mirip81.02 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2018Pemberian Pinjaman80.72% Mirip80.72 %
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2020Pemberian Pinjaman80.51% Mirip80.51 %
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2021Pemberian Pinjaman80.13% Mirip80.13 %
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2019Pemberian Pinjaman80.01% Mirip80.01 %
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.