Perjanjian Investasi

Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Investasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Investasi

    Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.

  2. 2
    Perjanjian Investasi

    Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

  3. 3
    Perjanjian Investasi

    Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalamrangka penyediaan dana investasi antara badan investasipemerintah dengan badan usaha atau badan investasipemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulirpada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjiankerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan noninfrastruktur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    85.61% Mirip85.61 %
    Perseroan Publik

    Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    84.07% Mirip84.07 %
    Hibah

    Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    82.82% Mirip82.82 %
    Perjanjian Kerjasama

    Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam lainnya rangka penyediaan antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 1981
    81.02% Mirip81.02 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.72% Mirip80.72 %
    Pemberian Pinjaman

    Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.51% Mirip80.51 %
    Pemberian Pinjaman

    Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    80.13% Mirip80.13 %
    Pemberian Pinjaman

    Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.01% Mirip80.01 %
    Pemberian Pinjaman

    Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.