Perjanjian Pemberian Hibah

Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perjanjian Pemberian Hibah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perjanjian Pemberian Hibah

    Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    81.41% Mirip81.41 %
    Perjanjian Hibah

    Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

  2. 2
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    81.35% Mirip81.35 %
    Perjanjian Hibah

    Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    81.33% Mirip81.33 %
    Perjanjian Pinjaman Hibah

    Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.