Hibah
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hibah juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hibah
Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa dengan pengalihan hak untuk kepentingan Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.
- 2Hibah
Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
- 3Hibah
Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah asing, asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu di bayar kembali.
- 4Hibah
Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
- 5Hibah
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/ tanpa pemerintah daerah kepada pihak memperoleh penggantian.
- 6Hibah
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
- 7Hibah
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepadapemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antarpemerintah daerah, atau dari pemerintah pusatj pemerintah daerah kepada pihaklain, tanpa memperoleh penggantian.
- 8Hibah
Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
- 9Hibah
Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2014Pinjam Pakai87.93% Mirip87.93 %
Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Pinjam Pakai87.33% Mirip87.33 %
Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2008Pinjam pakai87.31% Mirip87.31 %
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2006Pinjam pakai86.31% Mirip86.31 %
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusatdengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktutertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhirdiserahkan kembali kepada pengelola barang.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2012Hibah Daerah85.84% Mirip85.84 %
Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatudari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atausebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dandilakukan melalui perjanjian.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2008Transfer82.37% Mirip82.37 %
Transfer adalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah82.35% Mirip82.35 %
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.