PTK

Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi PTK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PTK

    Perencanaan Tenaga Kerja selanjutnyadisingkat PTK adalah proses penyusunan rencanaketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikandasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan,strategi, dan pelaksanaan program pembangunanketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    92.66% Mirip92.66 %
    Perguruan tinggi

    Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    91.96% Mirip91.96 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

  3. 3
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    91.88% Mirip91.88 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    88.65% Mirip88.65 %
    Tridharma

    Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    87.56% Mirip87.56 %
    Tridharma

    Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 64 TAHUN 2010
    85.22% Mirip85.22 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    80.82% Mirip80.82 %
    MI

    Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.

  8. 8
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    80.53% Mirip80.53 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adatdan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  9. 9
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    80.28% Mirip80.28 %
    MA

    Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  10. 10
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    80.21% Mirip80.21 %
    MI

    Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.