PTK
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi PTK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PTK
Perencanaan Tenaga Kerja selanjutnyadisingkat PTK adalah proses penyusunan rencanaketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikandasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan,strategi, dan pelaksanaan program pembangunanketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 1990Perguruan tinggi92.66% Mirip92.66 %
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2012Perguruan Tinggi91.96% Mirip91.96 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 3PERPRES NO. 100 TAHUN 2018Perguruan Tinggi91.88% Mirip91.88 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2019Tridharma88.65% Mirip88.65 %
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2012Tridharma87.56% Mirip87.56 %
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 6PP NO. 64 TAHUN 2010Masyarakat85.22% Mirip85.22 %
Masyarakat adalah masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2017MI80.82% Mirip80.82 %
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
- 8PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Masyarakat80.53% Mirip80.53 %
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masya-rakat Adatdan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- 9PP NO. 17 TAHUN 2010MA80.28% Mirip80.28 %
Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- 10PP NO. 66 TAHUN 2010MI80.21% Mirip80.21 %
Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.