Sekolah Tinggi keagamaan

Sekolah Tinggi keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    98.94% Mirip98.94 %
    Universitas keagamaan

    Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    94.16% Mirip94.16 %
    Institut keagamaan

    Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    94.06% Mirip94.06 %
    Institut

    Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  4. 4
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    93.65% Mirip93.65 %
    Institut

    Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  5. 5
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    91.94% Mirip91.94 %
    Institut

    Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanakademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalamsejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu danjika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikanprofesi.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    90.41% Mirip90.41 %
    Universitas

    Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  7. 7
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    90.27% Mirip90.27 %
    Universitas

    Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  8. 8
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    87.26% Mirip87.26 %
    Sekolah Tinggi

    Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakanpendidikan profesi.

  9. 9
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    83.30% Mirip83.30 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.