Transaksi Tidak Wajar
Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1980Bantuan sosial84.51% Mirip84.51 %
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Penasihat Investasi83.96% Mirip83.96 %
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepadaPihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek denganmemperoleh imbalan jasa.
- 3PP NO. 42 TAHUN 1981Bantuan Sosial83.24% Mirip83.24 %
Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.
- 4PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Lembaga Keuangan81.39% Mirip81.39 %
Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.