Transaksi Tidak Wajar

Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1980
    84.51% Mirip84.51 %
    Bantuan sosial

    Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.96% Mirip83.96 %
    Penasihat Investasi

    Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepadaPihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek denganmemperoleh imbalan jasa.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 1981
    83.24% Mirip83.24 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    81.39% Mirip81.39 %
    Lembaga Keuangan

    Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.