Penasihat Investasi

Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepadaPihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek denganmemperoleh imbalan jasa.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penasihat Investasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penasihat Investasi

    Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.

  2. 2
    Penasihat Investasi

    Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    85.54% Mirip85.54 %
    Penasihat Berjangka

    Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    85.39% Mirip85.39 %
    Penasihat Berjangka

    Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    85.10% Mirip85.10 %
    Penasihat Berjangka

    Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebutPenasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihatkepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan KontrakBerjangka dengan menerima imbalan.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    83.96% Mirip83.96 %
    Transaksi Tidak Wajar

    Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    81.78% Mirip81.78 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  6. 6
    PP NO. 42 TAHUN 1981
    81.35% Mirip81.35 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    80.53% Mirip80.53 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    80.03% Mirip80.03 %
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.