Penasihat Investasi
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepadaPihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek denganmemperoleh imbalan jasa.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penasihat Investasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penasihat Investasi
Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.
- 2Penasihat Investasi
Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2011Penasihat Berjangka85.54% Mirip85.54 %
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2014Penasihat Berjangka85.39% Mirip85.39 %
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
- 3UU NO. 32 TAHUN 1997Penasihat Berjangka85.10% Mirip85.10 %
Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebutPenasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihatkepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan KontrakBerjangka dengan menerima imbalan.
- 4PP NO. 17 TAHUN 1999Transaksi Tidak Wajar83.96% Mirip83.96 %
Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.
- 5UU NO. 31 TAHUN 2014Restitusi81.78% Mirip81.78 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 6PP NO. 42 TAHUN 1981Bantuan Sosial81.35% Mirip81.35 %
Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.
- 7PP NO. 33 TAHUN 2020Bank80.53% Mirip80.53 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 8PP NO. 27 TAHUN 2014Penjualan80.03% Mirip80.03 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.