Kesehatan

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yangmemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial danekonomis.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kesehatan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kesehatan

    Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

  2. 2
    Kesehatan

    Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

  3. 3
    Kesehatan

    Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

  4. 4
    Kesehatan

    Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    83.25% Mirip83.25 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia,atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau KondisiMembahayakan Manusia.

  2. 2
    PP NO. 66 TAHUN 2014
    82.63% Mirip82.63 %
    Kesehatan Lingkungan

    Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/ataugangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkankualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi,maupun sosial.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    82.40% Mirip82.40 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    82.01% Mirip82.01 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  5. 5
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2017
    81.52% Mirip81.52 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 1987
    81.42% Mirip81.42 %
    Hilang

    Hilang adalah keadaan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya.