Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yangmemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial danekonomis.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kesehatan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- 2Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- 3Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- 4Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2014Korban83.25% Mirip83.25 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia,atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau KondisiMembahayakan Manusia.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2014Kesehatan Lingkungan82.63% Mirip82.63 %
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/ataugangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkankualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi,maupun sosial.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2020Korban82.40% Mirip82.40 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2018Korban82.01% Mirip82.01 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 5PERPRES NO. 63 TAHUN 2017Bantuan Sosial81.52% Mirip81.52 %
Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- 6PP NO. 5 TAHUN 1987Hilang81.42% Mirip81.42 %
Hilang adalah keadaan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya.