Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    94.74% Mirip94.74 %
    Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah

    Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

  2. 2
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    84.37% Mirip84.37 %
    Dana Konversi

    Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan Rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    84.17% Mirip84.17 %
    Dana Konversi

    Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan Rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    83.83% Mirip83.83 %
    Dana Konversi

    Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan perumahan dengan hunian berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.

  5. 5
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    83.20% Mirip83.20 %
    Kontribusi

    Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/ataupihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    83.07% Mirip83.07 %
    Pemanfaatan hutan

    Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

  7. 7
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2017
    81.82% Mirip81.82 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

  8. 8
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    80.05% Mirip80.05 %
    Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup

    Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya.