Bantuan proyek

Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ ataupinjaman luar negeri yangdigunakan untuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan proyek juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan proyek

    Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

  2. 2
    Bantuan proyek

    Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    88.36% Mirip88.36 %
    Bantuan Proyek

    Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    83.30% Mirip83.30 %
    Pembiayaan Luar Negeri Neto

    Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 1999
    82.72% Mirip82.72 %
    Pinjaman proyek

    Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    82.49% Mirip82.49 %
    Bantuan Program

    Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.77% Mirip80.77 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    80.73% Mirip80.73 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  7. 7
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    80.56% Mirip80.56 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    80.36% Mirip80.36 %
    Bantuan program

    Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.