Bantuan proyek
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ ataupinjaman luar negeri yangdigunakan untuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan proyek juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan proyek
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
- 2Bantuan proyek
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1998Bantuan Proyek88.36% Mirip88.36 %
Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2015Pembiayaan Luar Negeri Neto83.30% Mirip83.30 %
Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1999Pinjaman proyek82.72% Mirip82.72 %
Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
- 4UU NO. 3 TAHUN 1998Bantuan Program82.49% Mirip82.49 %
Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2018Pinjaman Dalam Negeri80.77% Mirip80.77 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Dalam Negeri80.73% Mirip80.73 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 7UU NO. 14 TAHUN 2015Pinjaman Dalam Negeri80.56% Mirip80.56 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 8UU NO. 1 TAHUN 1994Bantuan program80.36% Mirip80.36 %
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.