Bantuan proyek
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan proyek juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan proyek
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
- 2Bantuan proyek
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ ataupinjaman luar negeri yangdigunakan untuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1998Bantuan Proyek99.78% Mirip99.78 %
Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
- 2PERPRES NO. 42 TAHUN 2020Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha81.44% Mirip81.44 %
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2015Teknologi Industri81.03% Mirip81.03 %
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produktermasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atausistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2018Pinjaman Dalam Negeri80.84% Mirip80.84 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Dalam Negeri80.49% Mirip80.49 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2015Pinjaman Dalam Negeri80.43% Mirip80.43 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2020Pinjaman Dalam Negeri80.40% Mirip80.40 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 8PP NO. 30 TAHUN 2011Pinjaman Dalam Negeri80.17% Mirip80.17 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.