Bantuan proyek

Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan proyek juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan proyek

    Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ ataupinjaman luar negeri yangdigunakan untuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.

  2. 2
    Bantuan proyek

    Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1999
    92.87% Mirip92.87 %
    Pinjaman proyek

    Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    90.79% Mirip90.79 %
    Bantuan Proyek

    Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    87.52% Mirip87.52 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    87.48% Mirip87.48 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    87.38% Mirip87.38 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    87.30% Mirip87.30 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    87.25% Mirip87.25 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

  8. 8
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    87.00% Mirip87.00 %
    Pinjaman Dalam Negeri

    Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.