Bantuan proyek
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan proyek juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan proyek
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ ataupinjaman luar negeri yangdigunakan untuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
- 2Bantuan proyek
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1999Pinjaman proyek92.87% Mirip92.87 %
Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1998Bantuan Proyek90.79% Mirip90.79 %
Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2018Pinjaman Dalam Negeri87.52% Mirip87.52 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2020Pinjaman Dalam Negeri87.48% Mirip87.48 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Dalam Negeri87.38% Mirip87.38 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2019Pinjaman Dalam Negeri87.30% Mirip87.30 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2018Pinjaman Dalam Negeri87.25% Mirip87.25 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 8UU NO. 14 TAHUN 2015Pinjaman Dalam Negeri87.00% Mirip87.00 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.