Bantuan Program
Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 1994Bantuan program92.38% Mirip92.38 %
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1995Bantuan program91.85% Mirip91.85 %
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1996Bantuan program84.31% Mirip84.31 %
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan; 12.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1999Pinjaman program83.71% Mirip83.71 %
Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan yang dapat dirupiahkan.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2009Tanda Jasa82.53% Mirip82.53 %
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikanPresiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasiluar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatubidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dannegara.
- 6UU NO. 2 TAHUN 1995Bantuan proyek82.49% Mirip82.49 %
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ ataupinjaman luar negeri yangdigunakan untuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.
- 7PP NO. 4 TAHUN 2014Sekolah Tinggi81.46% Mirip81.46 %
Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakanpendidikan profesi.