Air Tanah
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Air Tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Air Tanah
Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 2Air Tanah
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 3Air Tanah
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Air tanah99.39% Mirip99.39 %
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2008Air tanah99.28% Mirip99.28 %
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2008Air tanah94.42% Mirip94.42 %
Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Menteri81.45% Mirip81.45 %
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang air tanah.
- 5PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Pengurugan80.58% Mirip80.58 %
Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan diatas permukaan tanah dan/atau batuan.
- 6PP NO. 20 TAHUN 1990Air80.31% Mirip80.31 %
Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air, dan terdapat di atas permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini adalah air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut; 2.
- 7PERPRES NO. 60 TAHUN 2021Air80.19% Mirip80.19 %
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.