Pengurugan
Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan diatas permukaan tanah dan/atau batuan.
Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2022IPAL85.03% Mirip85.03 %
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2017IPAL84.79% Mirip84.79 %
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2018IPAL84.19% Mirip84.19 %
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 4PERPRES NO. 60 TAHUN 2022IPAL83.67% Mirip83.67 %
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2008Air tanah81.55% Mirip81.55 %
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2019Air Tanah81.00% Mirip81.00 %
Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 7PP NO. 121 TAHUN 2015Air Tanah80.58% Mirip80.58 %
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 8UU NO. 6 TAHUN 1995Kota Administratif Kendari80.12% Mirip80.12 %
Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.
- 9PP NO. 69 TAHUN 2014Air Tanah80.07% Mirip80.07 %
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.