Air
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Sumber: PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Air juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Air
"Air" adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal darisumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawahpermukaan tanah,tidak termasuk dalam pengertian ini air yangterdapat di laut;4.
- 2Air
Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air, dan terdapat di atas permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini adalah air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut; 2.
- 3Air
Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
- 4Air
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
- 5Air
Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini Air Permukaan, Air Tanah, Air hujan, dan Air laut yang berada di darat.
- 6Air
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
- 7Air
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
- 8Air
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini airpermukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada didarat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Air tanah81.20% Mirip81.20 %
Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2002Kabupaten Donggala80.81% Mirip80.81 %
Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.