Air Tanah
Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Air Tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Air Tanah
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 2Air Tanah
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 3Air Tanah
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008Air tanah99.93% Mirip99.93 %
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Air tanah99.83% Mirip99.83 %
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2008Air tanah94.97% Mirip94.97 %
Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 4PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Pengurugan81.00% Mirip81.00 %
Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan diatas permukaan tanah dan/atau batuan.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2008Menteri80.88% Mirip80.88 %
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang air tanah.