Air tanah
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Air tanah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Air Tanah99.93% Mirip99.93 %
Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Air Tanah99.28% Mirip99.28 %
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 3PP NO. 69 TAHUN 2014Air Tanah99.26% Mirip99.26 %
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2022Air Tanah99.26% Mirip99.26 %
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 5PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Pengurugan81.55% Mirip81.55 %
Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan diatas permukaan tanah dan/atau batuan.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2008Menteri80.66% Mirip80.66 %
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang air tanah.