Air tanah
Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Air tanah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Air Tanah94.97% Mirip94.97 %
Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Air Tanah94.42% Mirip94.42 %
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 3PP NO. 69 TAHUN 2014Air Tanah94.02% Mirip94.02 %
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2022Air Tanah93.81% Mirip93.81 %
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 5PP NO. 121 TAHUN 2015Air Permukaan85.13% Mirip85.13 %
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Gubernur84.65% Mirip84.65 %
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
- 7PP NO. 69 TAHUN 2014Air Permukaan84.39% Mirip84.39 %
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2004Air permukaan84.34% Mirip84.34 %
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.