Penasihat Hukum
Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2012Anak yang Berhadapan dengan Hukum81.88% Mirip81.88 %
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2021Anak yang Berhadapan dengan Hukum81.52% Mirip81.52 %
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2013Tindak Pidana Terorisme81.40% Mirip81.40 %
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhiunsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undangyang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2005Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan80.89% Mirip80.89 %
Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 5PP NO. 35 TAHUN 1982Pialang80.84% Mirip80.84 %
Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; j.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2005Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan80.79% Mirip80.79 %
Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2011Perdagangan Berjangka80.11% Mirip80.11 %
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.