Penasihat Hukum

Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.88% Mirip81.88 %
    Anak yang Berhadapan dengan Hukum

    Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    81.52% Mirip81.52 %
    Anak yang Berhadapan dengan Hukum

    Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    81.40% Mirip81.40 %
    Tindak Pidana Terorisme

    Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhiunsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undangyang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    80.89% Mirip80.89 %
    Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan

    Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  5. 5
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    80.84% Mirip80.84 %
    Pialang

    Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; j.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    80.79% Mirip80.79 %
    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan

    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.11% Mirip80.11 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.