Rahasia Bank
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganPRESIDENREPUBLIK INDONESIAketerangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rahasia Bank juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rahasia Bank
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan; 17.
- 2Rahasia Bank
Rahasia Bank adalah yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997PialangBerjangka89.23% Mirip89.23 %
Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2006Bank Syariah82.75% Mirip82.75 %
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Pialang Berjangka81.40% Mirip81.40 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1995Anggota Bursa Efek80.85% Mirip80.85 %
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untukmempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai denganperaturan Bursa Efek.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2018Bank80.56% Mirip80.56 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2014Perdagangan Berjangka80.50% Mirip80.50 %
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2011Perdagangan Berjangka80.45% Mirip80.45 %
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 8PP NO. 33 TAHUN 2020Penanganan Bank80.33% Mirip80.33 %
Penanganan Bank adalah penanganan Bank Sistemik dan/atau penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas oleh Lembaga Penjamin Simpanan.