Rahasia Bank

Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganPRESIDENREPUBLIK INDONESIAketerangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rahasia Bank juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rahasia Bank

    Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan; 17.

  2. 2
    Rahasia Bank

    Rahasia Bank adalah yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    89.23% Mirip89.23 %
    PialangBerjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2006
    82.75% Mirip82.75 %
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.40% Mirip81.40 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.85% Mirip80.85 %
    Anggota Bursa Efek

    Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untukmempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai denganperaturan Bursa Efek.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    80.56% Mirip80.56 %
    Bank

    Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    80.50% Mirip80.50 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.45% Mirip80.45 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  8. 8
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    80.33% Mirip80.33 %
    Penanganan Bank

    Penanganan Bank adalah penanganan Bank Sistemik dan/atau penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas oleh Lembaga Penjamin Simpanan.