Penasihat Berjangka

Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebutPenasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihatkepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan KontrakBerjangka dengan menerima imbalan.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penasihat Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penasihat Berjangka

    Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

  2. 2
    Penasihat Berjangka

    Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    88.21% Mirip88.21 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    88.14% Mirip88.14 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    85.10% Mirip85.10 %
    Penasihat Investasi

    Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepadaPihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek denganmemperoleh imbalan jasa.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    82.27% Mirip82.27 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.32% Mirip81.32 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  6. 6
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2018
    80.84% Mirip80.84 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    80.26% Mirip80.26 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah Bank umum yang telahmemperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menjalankan usaha jasa penitipan efek danharta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegangrekening yang menjadi nasabahnya.