Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peraturan Perundang-undangan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yangberwenang dan mengikat secara umum.

  2. 2
    Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

  4. 4
    Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

  5. 5
    Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentukatau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenangmelalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
    82.49% Mirip82.49 %
    Perjanjian Pinjaman

    Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat danditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditordan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau PerusahaanPembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangkapembiayaan infrastruktur.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    81.20% Mirip81.20 %
    Pengurus

    Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    80.41% Mirip80.41 %
    Penjaminan Infrastruktur

    Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan.