Pengurus
Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengurus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengurus
Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.
- 2Pengurus
Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.
- 3Pengurus
Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan; d.
- 4Pengurus
Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 87 TAHUN 2019Direksi88.50% Mirip88.50 %
Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
- 2PP NO. 47 TAHUN 2012Direksi87.48% Mirip87.48 %
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2007Direksi87.03% Mirip87.03 %
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2011Peraturan OJK86.24% Mirip86.24 %
Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- 5PERPRES NO. 81 TAHUN 2015Direksi81.78% Mirip81.78 %
Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawabpenuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS sesuai denganasas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalammaupun di luar pengadilan.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2017Direksi81.65% Mirip81.65 %
Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2004Peraturan Perundang-undangan81.20% Mirip81.20 %
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- 8UU NO. 1 TAHUN 1995Direksi80.61% Mirip80.61 %
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh ataspengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan sertamewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuaidengan ketentuan Anggaran Dasar.