Pengurus

Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengurus juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengurus

    Pengurus LPJK yang selanjutnya disebut sebagai Pengurus adalah unsur pimpinan LPJK yang terdiri atas ketua dan anggota.

  2. 2
    Pengurus

    Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama.

  3. 3
    Pengurus

    Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan; d.

  4. 4
    Pengurus

    Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 87 TAHUN 2019
    88.50% Mirip88.50 %
    Direksi

    Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2012
    87.48% Mirip87.48 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    87.03% Mirip87.03 %
    Direksi

    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    86.24% Mirip86.24 %
    Peraturan OJK

    Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2015
    81.78% Mirip81.78 %
    Direksi

    Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawabpenuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS sesuai denganasas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalammaupun di luar pengadilan.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    81.65% Mirip81.65 %
    Direksi

    Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    81.20% Mirip81.20 %
    Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 1995
    80.61% Mirip80.61 %
    Direksi

    Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh ataspengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan sertamewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuaidengan ketentuan Anggaran Dasar.