Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentukatau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenangmelalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Perundang-undangan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- 2Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yangberwenang dan mengikat secara umum.
- 3Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- 4Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 5Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 6Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2018Pejabat Negara80.02% Mirip80.02 %
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.