Perjanjian Pinjaman
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat danditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditordan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau PerusahaanPembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangkapembiayaan infrastruktur.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Naskah kerja sama85.35% Mirip85.35 %
Naskah kerja sama adalah kesepakatan tertulis dalam bentuk dan nama tertentu, yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.
- 2UU NO. 40 TAHUN 2007Perseroan Terbuka83.96% Mirip83.96 %
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2020Perseroan Terbuka83.91% Mirip83.91 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2020Perseroan Terbuka83.47% Mirip83.47 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2004Peraturan Perundang-undangan82.49% Mirip82.49 %
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- 6PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Masa Persiapan Pelaksanaan Proyek Kerja Sama80.89% Mirip80.89 %
Masa Persiapan Pelaksanaan Proyek Kerja Sama adalah masa sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama hingga tercapainya perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- 7PERPRES NO. 1 TAHUN 2007Peraturan Perundang-undangan80.33% Mirip80.33 %
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yangberwenang dan mengikat secara umum.