Penjaminan Infrastruktur

Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Penjaminan.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjaminan Infrastruktur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjaminan Infrastruktur

    Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajibanperjanjiandilaksanakanberdasarkanPJPKyangfinansialpenjaminan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
    85.40% Mirip85.40 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau nonfiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    83.56% Mirip83.56 %
    Perjanjian Kerja Sama

    Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    82.79% Mirip82.79 %
    Pernyataan Kesediaan

    Pernyataan Kesediaan adalah pernyataan tertulis Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama mengenai dapat dilakukannya Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerja Sama yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Penjaminan.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    82.18% Mirip82.18 %
    Penjamin

    Penjamin adalah Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang melaksanakan tugas Penjaminan Infrastruktur.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    81.51% Mirip81.51 %
    Perjanjian Penjaminan

    Perjanjian Penjaminan adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    80.72% Mirip80.72 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    80.41% Mirip80.41 %
    Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.