Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perangkat Lunak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untukmenjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkatkeras.
- 2Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007Data Center88.88% Mirip88.88 %
Data Center adalah tempat/ruang penyimpananperangkat database pada Penyelenggara Pusat yangmenghimpun data kependudukan dari penyelenggaraprovinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan InstansiPelaksana.
- 2PERPRES NO. 8 TAHUN 2012Penyetaraan85.79% Mirip85.79 %
Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasiancapaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihankerja, dan pengalaman kerja.
- 3PP NO. 15 TAHUN 2007Sistem Informasi Ketenagakerjaan83.17% Mirip83.17 %
Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuankomponen yang terdiri atas lembaga, sumberdayamanusia, perangkat keras, piranti lunak, substansidata dan informasi, yang terkait satu sama laindalam satu mekanisme kerja untuk mengelola datadan informasi ketenagakerjaan.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2007Penyelenggara82.44% Mirip82.44 %
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Data Kependudukan81.47% Mirip81.47 %
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau dataagregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2007Data Kependudukan81.38% Mirip81.38 %
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 7PP NO. 50 TAHUN 2022Data Kependudukan80.97% Mirip80.97 %
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanpendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
- 8UU NO. 36 TAHUN 1999Telekomunikasi80.71% Mirip80.71 %
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan ataupenerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,atau sistem elektromagnetik lainnya;2.
- 9PP NO. 86 TAHUN 2021Meterai Dalam Bentuk Lain80.18% Mirip80.18 %
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.