Perangkat Lunak

Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perangkat Lunak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untukmenjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkatkeras.

  2. 2
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    88.88% Mirip88.88 %
    Data Center

    Data Center adalah tempat/ruang penyimpananperangkat database pada Penyelenggara Pusat yangmenghimpun data kependudukan dari penyelenggaraprovinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan InstansiPelaksana.

  2. 2
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
    85.79% Mirip85.79 %
    Penyetaraan

    Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasiancapaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihankerja, dan pengalaman kerja.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2007
    83.17% Mirip83.17 %
    Sistem Informasi Ketenagakerjaan

    Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuankomponen yang terdiri atas lembaga, sumberdayamanusia, perangkat keras, piranti lunak, substansidata dan informasi, yang terkait satu sama laindalam satu mekanisme kerja untuk mengelola datadan informasi ketenagakerjaan.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    82.44% Mirip82.44 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.

  5. 5
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    81.47% Mirip81.47 %
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau dataagregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    81.38% Mirip81.38 %
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  7. 7
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    80.97% Mirip80.97 %
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanpendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

  8. 8
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    80.71% Mirip80.71 %
    Telekomunikasi

    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan ataupenerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,atau sistem elektromagnetik lainnya;2.

  9. 9
    PP NO. 86 TAHUN 2021
    80.18% Mirip80.18 %
    Meterai Dalam Bentuk Lain

    Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.