Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuankomponen yang terdiri atas lembaga, sumberdayamanusia, perangkat keras, piranti lunak, substansidata dan informasi, yang terkait satu sama laindalam satu mekanisme kerja untuk mengelola datadan informasi ketenagakerjaan.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2017Sistem Informasi Industri Nasional88.41% Mirip88.41 %
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2014Sistem Informasi Industri Nasional88.24% Mirip88.24 %
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2021SIINas87.31% Mirip87.31 %
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2019Perangkat Lunak85.39% Mirip85.39 %
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
- 5PP NO. 82 TAHUN 2012Perangkat Lunak83.17% Mirip83.17 %
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2021Meterai Dalam Bentuk Lain81.60% Mirip81.60 %
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
- 7PERPRES NO. 91 TAHUN 2016Pemangku Kepentingan Lain80.85% Mirip80.85 %
Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yangterkait atau berkepentingan dengan sektor keuangansyariah.