Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuankomponen yang terdiri atas lembaga, sumberdayamanusia, perangkat keras, piranti lunak, substansidata dan informasi, yang terkait satu sama laindalam satu mekanisme kerja untuk mengelola datadan informasi ketenagakerjaan.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem Informasi Ketenagakerjaan

    Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    88.41% Mirip88.41 %
    Sistem Informasi Industri Nasional

    Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    88.24% Mirip88.24 %
    Sistem Informasi Industri Nasional

    Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    87.31% Mirip87.31 %
    SIINas

    Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    85.39% Mirip85.39 %
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    83.17% Mirip83.17 %
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.

  6. 6
    PP NO. 86 TAHUN 2021
    81.60% Mirip81.60 %
    Meterai Dalam Bentuk Lain

    Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

  7. 7
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2016
    80.85% Mirip80.85 %
    Pemangku Kepentingan Lain

    Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yangterkait atau berkepentingan dengan sektor keuangansyariah.