Data Center

Data Center adalah tempat/ruang penyimpananperangkat database pada Penyelenggara Pusat yangmenghimpun data kependudukan dari penyelenggaraprovinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan InstansiPelaksana.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    90.11% Mirip90.11 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    88.88% Mirip88.88 %
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    85.09% Mirip85.09 %
    SIAK

    Informasi Administrasi Kependudukan,Sistem selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yangmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukAdministrasimemfasilitasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan InstansiPelaksana sebagai satu kesatuan.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    84.88% Mirip84.88 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah.

  5. 5
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    81.20% Mirip81.20 %
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanpendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    80.47% Mirip80.47 %
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  7. 7
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    80.46% Mirip80.46 %
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau dataagregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  8. 8
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    80.44% Mirip80.44 %
    Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi

    Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1.