Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untukmenjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkatkeras.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perangkat Lunak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
- 2Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2021Rambu Lalu Lintas80.74% Mirip80.74 %
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.