Perangkat Lunak

Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untukmenjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkatkeras.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perangkat Lunak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

  2. 2
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.74% Mirip80.74 %
    Rambu Lalu Lintas

    Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.