Perangkat Lunak

Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perangkat Lunak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untukmenjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkatkeras.

  2. 2
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2007
    85.39% Mirip85.39 %
    Sistem Informasi Ketenagakerjaan

    Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuankomponen yang terdiri atas lembaga, sumberdayamanusia, perangkat keras, piranti lunak, substansidata dan informasi, yang terkait satu sama laindalam satu mekanisme kerja untuk mengelola datadan informasi ketenagakerjaan.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.49% Mirip80.49 %
    Rancangan Konseptual SMKK

    Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2020
    80.15% Mirip80.15 %
    Pengusul Proyek

    Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    80.00% Mirip80.00 %
    Satuan Kerja Penyelenggara

    Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugasmenyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsungdengan pengguna layanan.