Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perangkat Lunak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untukmenjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkatkeras.
- 2Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2007Sistem Informasi Ketenagakerjaan85.39% Mirip85.39 %
Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuankomponen yang terdiri atas lembaga, sumberdayamanusia, perangkat keras, piranti lunak, substansidata dan informasi, yang terkait satu sama laindalam satu mekanisme kerja untuk mengelola datadan informasi ketenagakerjaan.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2021Rancangan Konseptual SMKK80.49% Mirip80.49 %
Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan.
- 3PERPRES NO. 118 TAHUN 2020Pengusul Proyek80.15% Mirip80.15 %
Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2012Satuan Kerja Penyelenggara80.00% Mirip80.00 %
Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugasmenyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsungdengan pengguna layanan.