Telekomunikasi

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan ataupenerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,atau sistem elektromagnetik lainnya;2.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Telekomunikasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Telekomunikasi

    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerima setiap jenis tanda, isyarat, tulisan, gambar, dan suara atau berita melalui kawat, radio, secara visual atau sistem elektro magnetik lainnya; 11.

  2. 2
    Telekomunikasi

    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; 2.

  3. 3
    Telekomunikasi

    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2007
    86.19% Mirip86.19 %
    Informasi Ketenagakerjaan

    Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan,rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angkayang telah diolah, naskah dan dokumen yangmempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenaiketenagakerjaan.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    84.32% Mirip84.32 %
    Penyiaran radio

    Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yangmenyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secaraumum dandanberkesinambungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 74 TAHUN 2017
    83.48% Mirip83.48 %
    Peta Jalan SPNBE 2017-2019

    Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut Peta Jalan SPNBE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    81.93% Mirip81.93 %
    Tenaga listrik

    Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yangdipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

  5. 5
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    81.47% Mirip81.47 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    81.46% Mirip81.46 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    81.40% Mirip81.40 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  8. 8
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
    80.81% Mirip80.81 %
    Dokumen elektronik

    Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 8.