Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan ataupenerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,atau sistem elektromagnetik lainnya;2.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Telekomunikasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerima setiap jenis tanda, isyarat, tulisan, gambar, dan suara atau berita melalui kawat, radio, secara visual atau sistem elektro magnetik lainnya; 11.
- 2Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; 2.
- 3Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2007Informasi Ketenagakerjaan86.19% Mirip86.19 %
Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan,rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angkayang telah diolah, naskah dan dokumen yangmempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenaiketenagakerjaan.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2002Penyiaran radio84.32% Mirip84.32 %
Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yangmenyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secaraumum dandanberkesinambungan.
- 3PERPRES NO. 74 TAHUN 2017Peta Jalan SPNBE 2017-201983.48% Mirip83.48 %
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut Peta Jalan SPNBE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2009Tenaga listrik81.93% Mirip81.93 %
Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yangdibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuksegala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yangdipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
- 5PP NO. 71 TAHUN 2019Dokumen Elektronik81.47% Mirip81.47 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2008Dokumen Elektronik81.46% Mirip81.46 %
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2018Dokumen Elektronik81.40% Mirip81.40 %
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- 8PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Dokumen elektronik80.81% Mirip80.81 %
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 8.