Data Kependudukan

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Data Kependudukan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

  2. 2
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

  3. 3
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  4. 4
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  5. 5
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau dataagregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  6. 6
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanpendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.38% Mirip81.38 %
    Perangkat Lunak

    Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    80.47% Mirip80.47 %
    Data Center

    Data Center adalah tempat/ruang penyimpananperangkat database pada Penyelenggara Pusat yangmenghimpun data kependudukan dari penyelenggaraprovinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan InstansiPelaksana.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    80.46% Mirip80.46 %
    SIAK

    Informasi Administrasi Kependudukan,Sistem selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yangmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukAdministrasimemfasilitasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan InstansiPelaksana sebagai satu kesatuan.