Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Data Kependudukan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
- 2Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- 3Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 4Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 5Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau dataagregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 6Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanpendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 2012Perangkat Lunak81.38% Mirip81.38 %
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer,prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasianSistem Elektronik.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2007Data Center80.47% Mirip80.47 %
Data Center adalah tempat/ruang penyimpananperangkat database pada Penyelenggara Pusat yangmenghimpun data kependudukan dari penyelenggaraprovinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan InstansiPelaksana.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2007SIAK80.46% Mirip80.46 %
Informasi Administrasi Kependudukan,Sistem selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yangmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukAdministrasimemfasilitasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan InstansiPelaksana sebagai satu kesatuan.