Tindak Pidana Terorisme
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindak Pidana Terorisme juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindak Pidana Terorisme
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
- 2Tindak Pidana Terorisme
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhiunsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undangyang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2010Pencucian Uang95.87% Mirip95.87 %
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 2PERPRES NO. 18 TAHUN 2017Tindak Pidana Pendanaan Terorisme88.35% Mirip88.35 %
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2022Tindak Pidana Kekerasan Seksual87.21% Mirip87.21 %
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2008Korban83.32% Mirip83.32 %
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2006Korban83.17% Mirip83.17 %
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 6UU NO. 31 TAHUN 1997Penasihat hukum82.72% Mirip82.72 %
Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuanperaturanberlaku, memenuhipersyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yangdiatur dalam Undang-undang ini.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2003Bantuan Hukum82.37% Mirip82.37 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secaracuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.