Ibadah Umrah

Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ibadah Umrah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ibadah Umrah

    Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.

  2. 2
    Ibadah Umrah

    Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    84.12% Mirip84.12 %
    Paspor haji

    Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 11.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    80.78% Mirip80.78 %
    Penyidik pembantu

    Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugaspenyidikan yang diatur dalam Undang-undang;11.