KUHAP

KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi KUHAP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KUHAP

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimana dimaksud dalam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    84.52% Mirip84.52 %
    wafat

    wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    82.52% Mirip82.52 %
    Kawasan hutan

    Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan olehPemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2011
    81.08% Mirip81.08 %
    Penyidik

    Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.40% Mirip80.40 %
    Penetapan

    Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilandalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luarsidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusanakhir.