Komputer

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    83.42% Mirip83.42 %
    Perangkat Keras

    Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubungdalam Sistem Elektronik.

  2. 2
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    83.00% Mirip83.00 %
    Perangkat Keras

    Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

  3. 3
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    82.41% Mirip82.41 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,menganalisis,mengumumkan,mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    82.40% Mirip82.40 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  5. 5
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    82.19% Mirip82.19 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

  6. 6
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2018
    81.83% Mirip81.83 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  7. 7
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    81.58% Mirip81.58 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  8. 8
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.55% Mirip81.55 %
    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.

  9. 9
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.25% Mirip81.25 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.