Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit

Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    90.22% Mirip90.22 %
    Perintah Transfer Dana

    Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    85.20% Mirip85.20 %
    Perintah Transfer Debit

    Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.95% Mirip84.95 %
    Transfer Dana

    Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.35% Mirip84.35 %
    Pengirim Asal (Originator)

    Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.26% Mirip84.26 %
    Penyelenggara Pengirim Asal

    Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    83.22% Mirip83.22 %
    Penyelenggara Pengirim

    Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    82.00% Mirip82.00 %
    Pembayar Transfer Debit

    Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    81.84% Mirip81.84 %
    Authentication

    Authentication adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    81.20% Mirip81.20 %
    Setoran Jemaah

    Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.

  10. 10
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    80.24% Mirip80.24 %
    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.