Pengirim Asal (Originator)
Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit84.35% Mirip84.35 %
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2011Transfer Dana84.22% Mirip84.22 %
Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2011Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir Transfer Debit83.74% Mirip83.74 %
Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir Transfer Debit adalah pihak yang pertama kali menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit yang sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2011Penerima (Beneficiary)81.22% Mirip81.22 %
Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim81.09% Mirip81.09 %
Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2019Setoran Jemaah80.89% Mirip80.89 %
Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
- 7PP NO. 82 TAHUN 2012Penyelenggaraan Transaksi Elektronik80.52% Mirip80.52 %
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.