Pengguna Sistem Elektronik

Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang,fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggarajasa,Sistem Elektronik.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Sistem Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Sistem Elektronik

    Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    81.33% Mirip81.33 %
    Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    81.19% Mirip81.19 %
    Pengirim

    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    81.13% Mirip81.13 %
    Pengirim

    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  4. 4
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.11% Mirip81.11 %
    Pengirim

    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik.