Pengguna Sistem Elektronik
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang,fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggarajasa,Sistem Elektronik.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Sistem Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Sistem Elektronik
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2008Penyelenggaraan Sistem Elektronik81.33% Mirip81.33 %
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- 2PP NO. 71 TAHUN 2019Pengirim81.19% Mirip81.19 %
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2008Pengirim81.13% Mirip81.13 %
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- 4PP NO. 82 TAHUN 2012Pengirim81.11% Mirip81.11 %
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik.