Pengguna Nama Domain

Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna Nama Domain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna Nama Domain

    Pengguna Nama Domain adalah Orang,Instansi PenyelenggaraNegara, Badan Usaha,yang mengajukanpendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar NamaDomain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    90.26% Mirip90.26 %
    Satuan Kerja

    Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

  2. 2
    PERPRES NO. 33 TAHUN 2012
    86.27% Mirip86.27 %
    JDIHN

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    82.34% Mirip82.34 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
    82.01% Mirip82.01 %
    Pengguna Portal INSW

    Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    81.36% Mirip81.36 %
    Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

  6. 6
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.06% Mirip80.06 %
    Penyelenggara IIV

    Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV.