Pengguna Nama Domain
Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Nama Domain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Nama Domain
Pengguna Nama Domain adalah Orang,Instansi PenyelenggaraNegara, Badan Usaha,yang mengajukanpendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar NamaDomain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Satuan Kerja90.26% Mirip90.26 %
Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- 2PERPRES NO. 33 TAHUN 2012JDIHN86.27% Mirip86.27 %
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2021Pemangku Kepentingan82.34% Mirip82.34 %
Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
- 4PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Pengguna Portal INSW82.01% Mirip82.01 %
Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2008Penyelenggaraan Sistem Elektronik81.36% Mirip81.36 %
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- 6Penyelenggara IIV
Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV.