Penyelenggara Sistem Elektronik

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara Sistem Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara Sistem Elektronik

    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untukkeperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    86.70% Mirip86.70 %
    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

  2. 2
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    82.19% Mirip82.19 %
    Sistem Penghubung Layanan

    Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    82.15% Mirip82.15 %
    Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    80.39% Mirip80.39 %
    Pengguna Sistem Elektronik

    Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.