Penyelenggara Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Sistem Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untukkeperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2019Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat86.70% Mirip86.70 %
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
- 2PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Sistem Penghubung Layanan82.19% Mirip82.19 %
Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2008Penyelenggaraan Sistem Elektronik82.15% Mirip82.15 %
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2019Pengguna Sistem Elektronik80.39% Mirip80.39 %
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.