Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Penataan Ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatanyang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,dan pengawasan Penataan Ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2010Penyelenggaraan penataan ruang99.95% Mirip99.95 %
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- 2UU NO. 26 TAHUN 2007Penyelenggaraan penataan ruang99.94% Mirip99.94 %
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- 3UU NO. 31 TAHUN 2009Rencana Induk82.87% Mirip82.87 %
Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi,klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnyadisebut Rencana Induk, adalah pedomannasionalmeteorologi,klimatologi, dan geofisika.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Rencana Induk Pelabuhan80.43% Mirip80.43 %
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
- 5PP NO. 61 TAHUN 2009Rencana Induk Pelabuhan80.13% Mirip80.13 %
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.