Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan Penataan Ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan Penataan Ruang

    Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatanyang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,dan pengawasan Penataan Ruang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    99.95% Mirip99.95 %
    Penyelenggaraan penataan ruang

    Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    99.94% Mirip99.94 %
    Penyelenggaraan penataan ruang

    Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    82.87% Mirip82.87 %
    Rencana Induk

    Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi,klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnyadisebut Rencana Induk, adalah pedomannasionalmeteorologi,klimatologi, dan geofisika.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.43% Mirip80.43 %
    Rencana Induk Pelabuhan

    Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    80.13% Mirip80.13 %
    Rencana Induk Pelabuhan

    Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.