Rencana Induk Pelabuhan

Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rencana Induk Pelabuhan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rencana Induk Pelabuhan

    Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

  2. 2
    Rencana Induk Pelabuhan

    Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1996
    81.00% Mirip81.00 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional diwilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yangtanah dansetingkat, yang melakukan pendaftaran hak ataspemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    80.43% Mirip80.43 %
    Penyelenggaraan Penataan Ruang

    Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.

  3. 3
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    80.03% Mirip80.03 %
    Penyelenggaraan penataan ruang

    Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.