Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Induk Pelabuhan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
- 2Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1996Kantor Pertanahan81.00% Mirip81.00 %
Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional diwilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yangtanah dansetingkat, yang melakukan pendaftaran hak ataspemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2021Penyelenggaraan Penataan Ruang80.43% Mirip80.43 %
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
- 3UU NO. 26 TAHUN 2007Penyelenggaraan penataan ruang80.03% Mirip80.03 %
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.