Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatanyang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,dan pengawasan Penataan Ruang.
Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Penataan Ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 2007Penyelenggaraan penataan ruang85.40% Mirip85.40 %
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2010Penyelenggaraan penataan ruang85.24% Mirip85.24 %
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggaraan Jalan80.89% Mirip80.89 %
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggaraan jalan80.60% Mirip80.60 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.